Sumutcyber.com, Mataram – Seorang oknum guru ngaji berinisial S (58) diduga mencabuli delapan muridnya yang masih dibawah umur di Mataram. Alhasil, terduga pelaku dibekuk Polres Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes. Pol. Mustofa menerangkan tersangka melakukan perbuatan bejadnya itu terhadap anak yang usianya rata-rata 7-12 tahun. Namun baru dua korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan terjadinya tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Kapolresta Mataram, Kombes. Pol. Mustofa, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin (17/10/2022).
Perwira menangah itu menerangkan, salah satu korban mengaku S pernah memasukan alat kelaminnya di kemaluannya. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dan adanya bekas luka lama di kelamin korban.
“Penetapan tersangka S didasarkan hasil visum terhadap beberapa korban, serta pengumpulan keterangan para saksi dari tim penyidik PPA,” sambung Kapolresta Mataram.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 (1) Jo 76 atau Pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. (SC03)