Sumutcyber.com, Medan – Kamarudin Simanjuntak, pengacara kondang yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendatangi PT Kiyad Industry Jalan Medan Namorambe Delitua Kab. Deliserdang, Jumat (23/9/2022).
Kamaruddin diamanahkan sebagai lawyer atau kuasa hukum dari pelapor Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.
Kedatangan pengacara kondang ini ternyata tidak mendapat respon dari pihak terlapor. Alhasil, Kamarudin yang didampingi rekan pengacara Poltak Silitonga dan pelapor Janny Iskandar selaku Komisaris dan Yasim yang juga menjabat sebagai Direktur dan pemegang saham di PT Kiyad Industry, sempat berdebat dengan petugas satpam perusahaan karena tidak memperbolehkan masuk.
“Saya heran dengan Negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki 50 perse saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah Personalia. Ada apa ini?” sebut pengacara kondang ini, kepada awak media.
Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir dua tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan. “Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut,” beber Kamarudin Simanjutak.
Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.
Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus memasang police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga tidak diindahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibukakan.
Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry. Dan berunjung kesepakatan sekitar pukul 13.30 WIB diperbolehkan masuk.
Debat Kusir Antar Pengacara
Waktu yang telah disepakati tiba. Ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.
Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.
Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut yang sudah masuk di tahap penyidikan.
“Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia,” tegas Iqbal Sinaga.
“Bagaimana seorang Direktur dan pemegang saham perusahaan dilarang masuk di perusahaannya sendiri, ada apa ini? aneh toh,” ungkap Kamarudin.
Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.
Dugaan Pemalsuan Tandatangan
Kamarudin Simanjutak yang dikonfirmasi awak media mengaku, akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.
“Kita menduga ada praktik pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukkan oleh kuasa hukum terlapor. Karena ada keganjilan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Ini kan aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibatkan berbagai pihak di dalam sebuah perjanjian,” ungkapnya.
Kamarudin Simanjutak menegaskan, pihaknya segera membuat pengaduan berdasarkan bukti yang diperoleh hari ini. (SC08)