Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sepuluh tersangka tersebut di antaranya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Proses hukum Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan (Dkk) ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Sudrajad diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut ketua KPK Firli Bahuri, telah ditemukan sejumlah bukti yang cukup.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SC03)