Komisi III DPRD Medan Bersama BPPRD Bahas P-APBD Tahun 2022

Sumutcyber.com, Medan – Komisi III DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Medan membahas penyesuaian P-APBD Tahun 2022, diruang rapat komisi, Selasa (13/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Afif Abdillah didampingi Hendri Duin, Abdurachman, Irwansyah, Dhiyaul Hayati dan Erwin Siahaan dan dihadiri Kaban BPPRD, Benny Siregar bersama beberapa Kabidnya.

Dalam kesempatan ini, Afif Abdillah memastikan untuk pengadaan barang, harus sesuai dengan yang tertera dalam berkas usulan yang sudah diterima komisi III.

“Untuk itu, apibal ada anggaran yang mau digeser, segera beritahu kami. Agar komisi III mengetahui pengadaan yang berubah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Abdurachman (Mance), meminta agar BPPRD memasang flometer untuk mengoptimalkan pajak Airtanah. “Dengan memaksimalkan, saya yakin objek Airtanah ini akan menambah PAD kota Medan. Dan juga untuk target Pajak Penerangan Jalan (PPJ), saya harap dapat diraih dan dioptimalkan,” pintanya.

Dhiyaul dewan dari PKS kota Medan ini juga menyebut, bahwa BP2RD merupakan penyuplai pendapatan bagi Pemko Medan. “Sehingga kami berharap, capaian pajak yang dilakukan bisa maksimal,” ujarnya.

Menjawab usulan dari Abdurrahman Air tanah, Kaban Benny mengungkapkan, bahwa untuk objek Airtanah sudah tidak dikutip lagi pajaknya.

“Oleh karenanya, untuk anggarannya segera kita diskusikan lagi. Sedangkan untuk PPJ, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan ke PLN. Sebab, ada kita temukan penyimpangan. Untuk itu,kita butuh dukungan dari lembaga Legislatif ini,” harapnya.

Untuk pertanyaan Dhiyaul tentang kutipan pajak, Benny menyebut telah mengupayakan untuk meningkatan pendapatan tiga bulan kedepan sekitar 6 miliar.

“Dari sektor pajak telah mengalami peningkatan ya Bu,” ucaprnya singkat.

Senada dengan Dhiyaul, Irwansyah juga menyoroti peningkatan pendapatan dari sektor pajak parkir, baik itu dari pelaku usaha supermarket, hotel, oyo maupun pedagang kaki lima.

“BP2RD harus berkoordinasi dengan Dishub terkait pajak parkir ini. Jangan sampai dari sektor tersebut potensinya hilang. SPT setiap objek usaha di kota Medan harus terus dicatat penambahannya,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan Irwansyah, Kaban BPPRD menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Sekda Kota Medan.

“Pajak parkir dibeberapa tempat selama pandemi covid tidak mengutip retribusi parkir. Baru diakhir-akhir ini mereka kembali mengukir retribusi parkirnya. Makanya pajak dari parkir menurun pada tahun lalu,” paparnya.

Diakhir rapat, Afif Abdillah menyimpulkan agar BPPRD segera mensinkronkan anggaran yang mau digeser. “Sehingga target yang akan dicapai bisa maksimal,” pungkasnya. (SC-And)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *