Mulai Januari 2025, Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp5000 Kapolres Dairi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Sabu Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi Polres Dairi Gelar Patroli Blue Light untuk Pastikan Keamanan Kota Sidikalang Syaiful Syafri: Buku Tidak Kunjung Terbit Jika Keinginan Menulis Tidak Dimulai Jelang Tahun Baru, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Jalur Puncak Medan-Berastagi

Sumut

Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Apresiasi Kinerja Kapolres Langkat

badge-check


					Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Apresiasi Kinerja Kapolres Langkat Perbesar

Sumutcyber.com, Langkat – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH AMd CPM, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Langkat di bawah komando AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.

Menurut Harianto Ginting, Kabupaten Langkat dikenal dengan keberagaman Suku, Agama dan Ras, namun kepiawaian sosok Kapolres Langkat mampu mewujudkan situasi dan kondisi di Wilayah Hukum Polres Langkat bisa kondusif.

“Saat di daerah lain para mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan BBM bersusidi dan Nonsubsidi, tapi di Langkat suasana masih kondusif. Riak-riak aksi para mahasiswa dilaksanakan secara damai di dalam ruangan dan tidak turun ke jalan,” ujarnya.

Bukan itu saja, tambah Bang Ginting ini, saat ini Kapolres Langkat sudah diakui oleh Kapolda Sumut jika Jajaran Polres Langkat di bawah komando AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, berhasil meraih penghargaan nomor III terbaik se Sumatera Utara terkait penanganan Dumas.

“Saya selaku advocad dan pengamat hukum di Kabupaten Langkat-Binjai, juga sangat memberikan apresiasi kepada Kapolres Langkat atas penyelesaian kasus-kasus yang diselesaikan melalui Restorasi Justice,” terangnya.

Sebagai seorang Perwira Menengah di jajaran Polri, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK sudah memahami bahwa tidak semua kasus kriminal harus diselesaikan lewat Pengadilan.

“Karena Pak Danu ini merupakan Polri yang Presisi. Apalagi terkait Restorasi Justice (RJ) ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Jadi, masyarakat di Langkat juga sudah banyak merasakannya,” tandas advokad yang juga pemegang Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dari Lembaga Sertifikasi Komisi Pemberantas Korupsi KPK RI ini. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Dairi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Sabu

30 Desember 2024 - 15:42

Polres Dairi Gelar Patroli Blue Light untuk Pastikan Keamanan Kota Sidikalang

30 Desember 2024 - 07:07

Jelang Tahun Baru, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Jalur Puncak Medan-Berastagi

29 Desember 2024 - 16:33

Natal Oikumene Pemkab Toba 2024: Bupati Poltak Sitorus Ajak Masyarakat Berbuat Baik

28 Desember 2024 - 15:44

BNI Respons Pengaduan Nasabah Gembala Sidang GZRI Toba, Uang Rp459 Juta Dikembalikan

28 Desember 2024 - 15:36

Trending di Sumut