Sumutcyber.com, Medan – Polda Sumut telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka judi online yang beromset hingga Rp1 Miliar perhari di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Keduanya yakni bos judi online inisial AB dan operator judi yang berinisial NP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan dihari yang berbeda.
“Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini sebagai leader operator di lokasi judi,” ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Kombes Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, diduga AB telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.
“Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu,” jelasnya.
Kata Hadi, saat itu AB menggunakan identitas dengan nama J, sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.
“Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas dipemeriksaan imigrasi dari Kulanamu, menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri,” tuturnya.
Meskipun begitu, pihaknya akan tetap memburu pelaku hingga tertangkap.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.
“Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022). (SC03)