Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden Table Tennis Association se-Asia Tenggara mengundang Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno SH untuk menghadiri “16th Seatta Executive Council Meeting”.
Berdasarkan keterangan tertulis dari induk organisasi olahraga tenis meja di Asia, undangan ini bentuk agenda resmi rapat SEATTA pada saat Sea Games Vietnam 2022.
Rapat ini akan dihadiri oleh para Presiden Table Tennis Association se-Asia Tenggara, yang ingin menunjukkan bukti bahwa yang diakui oleh Federasi Internasional Tenis Meja SEATTA, ATTU dan ITTF, adalah PP PTMSI yang dipimpin Komjen Pol (Pur) Drs Oegroseno SH.
“Menpora Zainudin Amali yang diduga melarang atlet Tenis Meja Indonesia bertanding di Sea Games Vietnam 2022 akan dilaporkan secara resmi di Forum Rapat Dewan Komite Eksekutif SEATTA, pada tanggal 18 Mei 2022,” ujar Oegroseno, Minggu (15/5/2022).
Mantan Kadiv Propam dan Kapolda Sumut ini mengungkapkan, diskriminasi atlet olahraga di Indonesia termasuk tenis meja tersebut, sangat perlu ditarik ke Forum Internasional. Hal ini dianggap perlu dilakukan agar Menpora memahami, bahwa urusan olahraga di Indonesia selalu berkaitan langsung dengan Federasi Olahraga Internasional.
“Kita tidak memahami pola pemikiran Menpora ini, yang seakan tidak menyadari bahwa olahraga itu milik masyarakat dunia, dan bukan semaunya Menpora untuk dapat menguburnya. Kemenpora hanya bersifat sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga,” tegas Oegroseno.
Berbeda dengan kepemimpinan Menpora Zainudin Amali, kata Oegroseno, pada event Sea Games Vietnam 2022 ini, sangat terlihat tugas pokok dan fungsi Menpora telah bergeser arah tidak karuan, menjadi kementerian yang mengurusi tentang penonton dan olahraga.
“Upaya Menpora mengirimkan non atlet ke Sea Games Vietnam sudah menghempaskan mimpi atlet olahraga. Alasan Menpora semakin tidak masuk di akal, apalagi menggantinya dengan mengirimkan kontingen non atlet. Menpora harus sadar bahwa para atlet adalah generasi pemuda bangsa, dan bukan generasi penonton bangsa,” kata Oegroseno.
Mantan Kalemdik dan Kabaharkam Polri ini juga mengingatkan Ketua Umum dan Sekjen KONI supaya melihat lebih jernih persoalan dualisme kepengurusan Tenis Meja Indonesia. Kepengurusan Tenis Meja Indonesia ini bukan sengketa keolahragaan atau sengketa kepemimpinan, seperti yang diamanatkan UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 102 dan PP No. 16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat (4), (5) dan (6). (Rel/SC06)