Sumutcyber.com, Kisaran – DPRD Kabupaten Asahan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dihadiri Bupati Asahan H. Surya, BSc para Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Dewan serta OPD terkait.
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Asahan Jansen Hisar Hutasoit, SH menyampaikan hasil Pansus yang dibahas bersama 16 anggotanya yang diketuai Drs. Syaddad Nasution, SPdi dengan harapan apa yang dihasilkan Pansus bisa bermanfaat untuk perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Asahan di masa mendatang.
Dalam jabarannya, Nota LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 bahwasannya LKPJ itu terdiri atas tiga bagian di antaranya: Visi dan Misi, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Gambaran Capaian Kinerja Program Pembangunan.
Kegiatan itu bisa berhasil atau tidak, tentu sangat membutuhkan sebuah diskusi dan penjelasan-penjelasan, maka dibentuklah Pansus LKPJ.
“Pansus inilah yang kemudian membaca dan meneliti secara internal dan eksternal untuk sampai kepada kesimpulan apakah program atau kegiatan bisa dikatakan berhasil atau tidak,” tandasnya, Rabu (11/5/2022).
Hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati Asahan tentang Kondisi Ekonomi Makro yang disajikan berdasarkan angka proyeksi mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 3, 51 % yaitu dari 0,21 % menjadi 3, 73 % di tahun 2021, demikian pula dengan sejumlah indikator makro lainnya juga mengalami peningkatan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 70,29 % di tahun 2020 menjadi 70,49 % di tahun 2021, tingkat pengangguran terbuka menunjukkan grafik positif dari 7,24 % di tahun 2020 menjadi 6,39 % di tahun 2021.,
Sementara itu dari struktur anggaran, jelas jansen kendati tidak mencapai target 100 % bagian pendapatan daerah, Pansus masih memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Daerah secara umum yakni 96, 06 %, terlebih dimasa pandemi covid 19 saat ini.
Jansen juga menyampaikan bahwa segenap kritik, catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus agar perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang Penyelenggaraan Administrasi Publik, Manajemen Keuangan Daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik agar diakomodir dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan atas Nama Pemerintah Kabupaten Asahan Ucapan terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, khususnya Pansus LKPJ atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun 2021, semoga rekomendasi yang dihasilkan dapat dijadikan acuan OPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kegiatan pembangunan kedepan.
“Kami menyadari bahwa rekomendasi yang telah di sampaikan DPRD Kabupaten Asahan merupakan masukan yang berarti bagi Pemerintah Kabupaten Asahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang,” pungkas Bupati.(SC-Denny)