Sumutcyber.com, Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 kepada para Camat se – Kabupaten Pakpak Bharat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bale Sada Arih, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat yang dihadiri Wakil Bupati Pakpak Bharat, Dr H Mutsyuhito Solin M.Pd, Kepala Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, Robby Joe Harry Panggabean dan beberapa tamu lainnya, pada Rabu (06/04/2022).
Bupati dalam sambutannya mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat berperan penting dalam pembangunan suatu Daerah.
Kontribusi PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pakpak Bharat masih sangat kecil yakni hanya sekitar 4-5% dari total APBD Pakpak Bharat.
“Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kita serahkan hari ini guna mendorong sebuah upaya percepatan pelunasan Pajak dimaksud, sebelum jatuh tempo pada 30 september mendatang dan saya harapkan para Camat agar dapat memonitor PBB-P2 ini di wilayah masing-masing,” kata bupati dalam sambutannya.
Di kegiatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan dan apresiasi berupa hadiah kepada para Camat dan Kepala Desa yang berprestasi dalam upaya mendorong kepatuhan wajib pajak tahun 2021.
Sebagai Kecamatan terbaik kepatuhan wajib Pajak tahun 2021 antara lain Kecamatan Tinada, Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan di acara tersebut turut diserahkan apresiasi dan penghargaan kepada enam desa dengan kepatuhan wajib pajak terbaik tahun 2021 yakni Desa Perduhapen dan Desa Majanggut, di Kecamatan Kerajaan, Desa Mahala dan Pronggil, di Kecamatan Tinada, Desa Lae Mbentar di Kecamatan Pagindar serta Desa Sibongkaras di Kecamatan Salak.
“Saya sampaikan selamat kepada tiga Camat dan Enam Kepala Desa terbaik semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” kata Bupati saat menyerahkan apresiasi dimaksud. (SC-Dem)