Ingat, Mulai Hari ini Tarif PPN 11 Persen

Sumutcyber.com, Medan – Tarif PPN (pajak pertambahan nilai) terbaru mulai berlaku 1 April 2022. Bagi Anda yang melakukan transaksi barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pastikan mulai 1 April 2022 sudah menggunakan tarif PPN 11 PersenĀ  yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, tarif umum PPN adalah 10 persen.

Dikutip dari laman Klikpajak.id, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.

Perlu diketahui, rentang tarif yang diperbolehkan oleh UU PPN adalah maksimal 15%. Sedangkan berapa besar tarif PPN yang diberlakukan masih harus diatur dalam peraturan lanjutan yang mengatur detail implementasinya.

Selain kenaikan tarif PPN, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.

Bacaan Lainnya

Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan PPN.

Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 11 Persen:

1. Barang Kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA.

5. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

6. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

7. Mesin, hasil kelautan perikanana, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

8. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi.

9. Emas batangan dan emas granula.

10. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11 Persen. Berikut daftarnya:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *