Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling

AS dan EPK beserta 159 Kg sisik Trenggiling saat berada di Polda Sumut. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (25/2/2022).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Brastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapteng.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut ke luar Pulau,” ujar Hadi, Senin (28/2/22).

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu, kata Hadi, petugas menyita barang bukti berupa sisik Trenggiling seberat 150 Kg. Hadi menyebutkan, dalam pemeriksaan diketahui tersangka AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan menjual sisik tersebut.

Sementara, EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal, nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp 375 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” jelasnya.

Hadi menegaskan, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *