Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional.
Nababan mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Jadi kitakan ada Satgas Pangan, sudah kita bentuk tim. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Nababan menuturkan, sejauh ini satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.
Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dia menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
“Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (SC05)