Temuan Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Masuk Tahap Penyidikan

Salah satu satwa saat dievakuasi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin mendapatkan respon dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Bekerjasama dengan BBKSDA, kedua lembaga itu akan menyidik temuan satwa langka tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan BBKSDA Sumut telah berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” terang Kombes Hadi, Kamis (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Januari.

Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *