Sumutcyber.com, Labusel – Seorang pria berinisial AAD (53) ditangkap Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu, Kamis (10/2/2022).
Pria yang berprofesi sebagai kepala sekolah dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu ditangkap lantaran diduga nekat mencabuli 3 santri laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan ketiga santri yang menjadi korbannya berusia 14, 16 dan 17 tahun.
AKP Rusdi menerangkan, peristiwa bermula pada bulan Januari 2022. Saat itu keluarga korban melapor ke polisi.
“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak tersangka. Jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,” ujar AKP Rusdi, Jumat (11/2/2022).
Setelah itu katanya, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.
“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam, Kamis, 10 Februari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan asusila itu baru pertama kali dialami korbannya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak korban pergi ke ladangnya.
“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ke kebun untuk bersih-bersih gitu,” ucapnya.
“Setelah bersihkan ladang, pelaku mengajak korban istirahat. Disitulah ada pencabulan,” sambungnya.
Saat ini, katanya, pelaku telah ditahan di Mapolres Labuhan Batu. Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 12 tahun,” tutup AKP Rusdi. (SC04)