Sumutcyber.com, Langkat – Seorang pria di Kabupaten Langkat, berinisial S alias MP (52) ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran nekat membacok suami dari mantan istrinya berinisial S dengan menggunakan parang hingga telapak tangannya putus.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat,4 Februari, malam, di Kelurahan Pekan Selasai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,
Mulanya, korban yang berprofesi pengerajin kirei mengantarkan barang dagangannya ke Kwala Begumit, Langkat. Bersama istrinya NH, korban mengantarkan dagangannya menggunakan becak bermotor.
“Sebelum berangkat, mereka singgah sebentar ke rumah neneknya, untuk berpamitan. Jaraknya satu rumah dari rumah korban untuk memberitahu bahwa mereka akan pergi mengantar kerai,” Iptu Junaidi, Selasa (8/2/2022).
Disitu, keduanya bertemu dengan tersangka MP. Saat korban hendak masuk ke rumah neneknya, pelaku yang sudah membawa parang tiba-tiba mengejarnya.
Saat itu, istri korban sempat berteriak kepada korban agar lari menghindar. Namun naas, saat berusaha kabur, korban malah terjatuh sehingga pelaku leluasa mengayunkan parang ke tubuh korban.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya. Telapak tangan kiri putus terbacok, jari jempol dan jari telunjuk turut (putus) di telapak tangan yang terbacok,” bebernya.
Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka di siku lengan kanan dengan lebar 6 Cm dan siku kiri 5 cm. Usai menganiaya, pelaku langsung kabur menaiki mobil.
“Istri korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit Delia. Setelah itu melaporkan kejadian ini ke polisi,” ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan memburu pelaku. Pelaku, kata Iptu Junaidi, ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (7/
Kepada petugas, tersangka MP mengakui semua perbuatannya. Iptu Junaidi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran merasa cemburu karena istri korban merupakan mantan istrinya.
Antara pelaku dan istrinya, sudah sah bercerai sejak 4 tahun lalu.
“Pelaku merasa cemburu kepada korban, karena sudah berulang kali pelaku, mengajak istri korban untuk rujuk kembali. Namun pelaku tidak legowo dan tetap masih sering menelpon isteri korban mengajak untuk rujuk namun isteri korban tidak mau,’’ tutupnya. (SC03)