Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak lima Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) naik dari level I menjadi level II Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini di Sumut tinggal 22 daerah dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai level I.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 07 tahun 2022 tanggal 31 Januari, lima Kabupaten/Kota itu adalah Karo, Labuhanbatu, Toba, Nias Utara dan Nias Selatan. Sedangkan satu Kabupaten/Kota, yakni Samosir turun ke level I dari sebelumnya di level II.
“Dari total 33 Kabupaten/Kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level I pada periode ini berkurang dari sebelumnya dari 26 menjadi 22,” ungkapnya, Kamis (3/2).
Aris menjelaskan, untuk Kabupaten/Kota level I, saat ini terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, dan Kota Padangsidempuan.
“Sementara untuk level II terdapat 11 daerah, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjungbalai, dan Kota Gunungsitoli,” jelasnya.
Lebih lanjut Aris menerangkan, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/3/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Februari 2022, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis I.
“Di mana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis I kurang dari 50 persen,” katanya.
Aris menuturkan, Dinas Kesehatan Sumut sendiri akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatment meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Terlepas dari deretan upaya yang dilakukan tersebut, tambah Aris, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Kita minta masing-masing wilayah untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya,” pungkasnya. (SC03)