Sumutcyber.com, Medan – Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan menggunakan air softgun terhadap seorang pria bernama Juang Naibaho, di Medan, Minggu (16/1/2022). Dalam peristiwa itu, korban Juang ditembak sampai 6 kali hingga pipinya terluka oleh pelaku berinisial IHMS (50).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari, Medan Selayang. Awalnya korban ditelepon kepala lingkungan setempat dan menyuruhnya datang ke pos kamling lantaran ada sedikit masalah.
Korban lalu bertemu dengan Kepling dan istri tersangka. Di sana istri tersangka, protes kepada korban yang bertugas menjaga portal penutup jalan di sana. Diketahui di lokasi kejadian, terdapat beberapa kafe.
“Portal ini yang menimbulkan iri karena di lingkungan tersebut ada tempat hiburan atau kafe yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan dan persaingan usaha,” ujar Kombes Hadi, Sabtu (29/1/2022).
Karena terlambat menutup portal itu membuat istri tersangka marah. Sehingga adu mulut dengan korban tidak terelekkan.
Saat itu, tiba-tiba pelaku IHMS datang menjumpai korban sambil marah-marah.
“(Dia lalu) mengambil air gun kemudian menembakkan beberapa kali, terindentifikasi 6 kali di bagian pipi, di sebelah kiri dan bersarang 4 butir mimis di bagian sebelah kiri,” jelasnya.
Dari kejadian itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Setelah 2 Minggu melakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, Rabu (26/1/2022).
“Kita berhasil menangkap pelaku IHMS yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya,” katanya.
Kombes Hadi menerangkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah air softgun warna hitam hingga 30 butir peluru warna kuning tembaga.
Adapun motif pelaku menganiaya korban karena merasa sakit hati karena tindakan korban kepada istrinya.
“Yang bersangkutan dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal, karena ada persaingan bisnis,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHpidana. “Ancaman hukuman penjaranya selama lamanya, 5 tahun,” tutupnya. (SC04)