Sumutcyber.com, Sergai – Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara, telah meningkatkan dari penyelidikan menjadi kepenyidikan atas kasus dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020
di lingkungan Dinas Pertanian Kab, Serdang Bedagai.
Peningkatan kasus itu menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja, dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu mengatakan, ditingkatkannya status penanganan perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara, serta telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana.
“Jadi, ada indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga kerugian negara serta perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sudah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana,” ujar Donny Jumat (28/1).
Hal ini tertuang dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Donny menambahkan, bahwa ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen.Tapi kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Sergai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan,”ungkap Donny.
Namun, sambung dia, yang terjadi klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. “Maka dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan,” pungkasnya. (SC-Zul)