Sumucyber.com, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan, Kamis (9/12/2021). Polisi menangkap empat orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam goni.
Keempat pelaku itu masing – masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).
Barang bukti yang disita dari kurir sabu dan daun ganja kering itu, petugas mengamankan sabu 11, 4 kilogram sabu, uang Rp1.500. 000, 16 kilogram ganja, uang Rp1.000. 000 dan sabu berat 50 gram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) di Polrestabes Medan mengatakan, awalnya yang ditangkap kedua orang kurir daun ganja kering pada Rabu (17/11/2021) pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu,” ucapnya.
Keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru dan diketahui bus itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan.
Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya, penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB, melakukan penggeledahan satu unit mobil Innova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 11, 473 kilogram.
“Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Riko.
Dengan diamankannya sebanyak 11, 473 kilogram sabu, lanjut Riko, sebanyak 114.730 orang terselamatkan.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SC06)