Sumutcyber.com, Medan – Dinas Kesehatan Sumut mendukung pemerintah pusat menetapkan semua wilayah di Indonesia menjadi PPKM level 3, pada libur Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2022 (Nataru), mulai 24 Desember-2 Januari 2022.
“Itu keputusan tepat untuk upaya antisipasi ketat di semua wilayah menjadi Level 3. Kita ketahui kalau level 3 pengetatannya berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1,” kata Sekretaris Dinkes Sumut Dr. Aris Yudhariansyah, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, penetapan level 3 tersebut upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya isu gelombang ketiga di NKRI.
“Kita dukung dengan upaya pengetatan kembali agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari Covid-19 dan isu-isu gelombang Covid-19,” ujarnya.
Disinggung berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat sudah kelihatan longgar dengan penerapan protokol kesehatan karena sudah ada daerah yang level 1 dan sudah divaksin, Ismail mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang sampai saat ini bekerja melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Satgas tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” katanya.
Level 3 resmi diberlakukan, menurutnya, jam operasional, kapasitas dan lainnya di Mall juga akan ditinjau ulang.
“Kapasitasnya akan kembali lagi ke level 2, pakai aturan jam malam. Dan sanksi-sanksi di level 3,” sebutnya.
Karena jelas di level 3 itu semua sudah ada aturannya. Misalnya, ASN tidak boleh cuti, tidak boleh keluar kota, akan ada turunannya ke masing-masing daerah.
“Sanksinya ada jika melanggar,” tutupnya. (SC03)