Sumutcyber.com, Kisaran – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus, IS (25), warga Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, tersangka kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
IS ditangkap berdasarkan laporan korban warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri Kel. Kisaran Naga, Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021) sore membenarkan penangkapan tersebut. Dia diamankan karena melakukan penggelapan sepeda Motor Honda Supra 125, pada Jumat, 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. “Namun setelah ditunggu, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya,” tutur Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00, pihaknya langsung mengamankan tersangka. Sedangkan barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial “EK” warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp1.000.000.
“Kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku EK namun EK berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),” tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tersebut , maka dikenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (SC-Denny)