Polres Asahan Ungkap Motif Kasus Pembuangan Bayi Di Aek Tarum, Kondisi Bayi Masih Hidup

Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan ungkap motif pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan ditumpukan sampah di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, yang terjadi Rabu (11/8/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK di halaman Mapolres Asahan, Kamis (12/8/2021), menyampaikan pelaku pembuang bayi berinisial VP (18) adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Dalam hitungan jam setelah bayi dibuang, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku adalah ibu kandung korban dan berhasil kita amankan bersama barang bukti celana pendek yang berlumuran darah, kain sarung yang berlumuran darah, ember dan handuk kuning,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan motif pelaku membuang bayi kandungnya sendiri, untuk menutupi  aibnya kepada keluarganya, serta bertujuan supaya bayi tersebut meninggal dunia agar tidak diketahui oleh siapapun.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya untuk menutupi aib keluarganya pelaku tega membuang bayi kandungnya sendiri dan berharap bayi tersebut meninggal seakan ingin menghilangkan jejak dan tidak diketahui orang lain. Alhamdulillah bayi tersebut berhasil diselamatkan  dan kondisi bayi tersebut saat ini sehat-sehat dan masih hidup,” ungkap Kapolres.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain yang turut membantu perbuatan pelaku, Kapolres mengatakan belum ada  tersangka lain. Sebab pelaku mengakui melakukan aksinya sendirian.

“Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya secara sendirian, dan membuang bayi itu juga sendirian tanpa dibantu siapapun, dan orang tuanya juga tidak mengetahui kejadian tersebut,” tegas Kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. Pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *