Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mal Centre Point sehubungan dengan dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mal tersebut dengan cara cicil, Rabu (14/7/2021).
Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan.
Kasat Pol PP M. Sofyan menjelaskan, Pemko Medan membuka segel Mal Centre Point karena pusat perbelanjaan tersebut telah melakukan kewajibannya dengan membayar tunggakan pajak ke Pemko Medan.
“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mal Centre Point tersebut,” kata Sofyan.
Terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 Miliar dengan cara cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar Rp23 M.
“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp20 M, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 M untuk bulan ini,” sebut Suherman.
Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 M. “Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” ujar Suherman.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung MalCentre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mal Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 M. (SC03)