8 Hari Diterapkan di Medan, Kamera ETLE Tangkap 2.191 Pengendara Langgar Lalulintas

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Sejak 8 hari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kota Medan, 2.191 pengendara kenderaan bermotor melanggar lalu lintas tertangkap kamera.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunching ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022

“Mulai dari 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap kamera,” sebut Hadi, Senin (4/4/2022).

Kabid Humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. “Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.

Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.

“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.

Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.

“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *