58 Tenaga Kontrak RSUD Aceh Besar Dikabarkan Lolos Jadi PPPK, Satu Di Antaranya Diduga Mantan Caleg

BANDA ACEH – Seorang mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR Aceh dari salah satu partai lokal dikabarkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial I. Sebelumnya, ia merupakan tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit Kabupaten Aceh Besar.

Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu partai lokal pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sesuai peraturan, seharusnya ia mengundurkan diri dari status tenaga kontrak saat mencalonkan diri.

Bacaan Lainnya

“Benar, beliau adalah Caleg pada Pileg 2024 dari Dapil Aceh 1. Saat mencalonkan diri, beliau mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak. Namun, kini justru dinyatakan lolos seleksi PPPK. Padahal, salah satu syarat utama untuk lolos PPPK adalah status sebagai tenaga kontrak,” ungkap seorang sumber di Pemkab Aceh Besar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dari hasil penelusuran terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Iswanto selaku Penjabat (Pj) Bupati, terdapat 58 tenaga honorer dari Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dikabarkan lolos menjadi PPPK. Nama mantan Caleg itu dikabarkan tercantum dalam daftar tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita mengaku tidak tahu perihal tersebut. Dan, meminta untuk mengkonfirmasi ke Direktur RSUD Aceh Besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Aceh Besar terkait dugaan tersebut.

Sebelumnya,P emerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman dengan Nomor : 01/PPPK/AB/2025 tentang Hasil Seleksi Akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Periode I di Lingkungan Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, pada tanggal 2 Januari 2025.

Di lansir dari laman acehbesarkab.go.id, menyebutkan, berdasarkan data pengumuman dimaksud, tercatat 419 orang dinyatakan lulus, baik sebagai Pemadam Kebakaran Pemula, Pengadministasian Perkantoran, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Trantibum, Pengelola Trantibum, maupun Operator Layanan Operasional. (Rel/SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *