5 Jenis Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana

Salah satu satwa saat dievakuasi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Langkat – 7 hewan dari 5 jenis satwa dilindungi berhasil disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

5 satwa itu yakni Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 Beo (Gracula religiosa).

Pelaksana tugas BBKSDA Sumut, Irzal Azhar menyebutkan, seluruh satwa yang dilindungi itu disita dari rumah pribadi terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, kegiatan penyelamatan berupa evakuasi ini berdasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat.

Bacaan Lainnya

Atas laporan itu, BBKSDA berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

Kemudian, BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu.

“Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang tersebut,” ungkapnya, Rabu (26/1/2022).

Setelah ditandatangani berita acara, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Lebih lanjut, Bupati Terbit terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi tersebut.

Terbit bakal dikenakan dengan Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkas Irzal. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *