Sumutcyber.com, Sergai – Satnarkoba Polres Serdangbedagai Sumatera Utara, mengamankan tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Jumat (27/6/2022).
Ketiga pelaku yang diamankan RS (23) MR (28) dan NED (42). Terduga pelaku merupakan warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab.SerdangBedagai, Sumatera Utara,
Selain 3 pelaku, Tim kepolisian Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil juga mengamankan barang bukti 3 bal plastik klip ukuran sedang dan kecil dalam keadaan kosong, 2 buah botol plastik air mineral yang telah terakit menjadi alat isap sabu, satu buah mancis warna biru, 1 buah pipet yang dijadikan sekop, satu buah jarum dan satu buah kompeng warna merah.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi membenarkan operasi gerebek kampung narkoba di Desa PON yang berhasil mengamankan 3 pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.
Dalam operasi gerebek kampung narkoba di Desa Pon langsung disambut antusias oleh masyarakat sekitar.
“Alhamdulilah, terimakasih telah memberantas peredaran narkoba di areal perkebunan kelapa sawit ini dan saya meminta dalam operasi ini jangan hanya sekali ini saja dan seterusnya diawasi jadi tidak ada lagi peredaran narkoba, sehingga kami disini merasa aman dan tidak ada masalah,” ucap warga Dusun 5. (SC-Zul)