22 Perda Kota Medan akan Dicabut

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan B Bobby Nasution menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, belum lama ini bahwa akan ada 22 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dicabut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga (Gerindra), Rajudin Sagala (PKS), T Bahrumsyah (PAN) dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan M Ali Sipahutar. Walikota Medan Hadir didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrachman, pimpinan OPD Pemko Medan dan para Camat.

Menurut Bobby, dengan diberlakukannya Perda Pajak Daerah akan mampu meningkatkan PAD yang cukup signifikan. “PAD itu antara lain dari Opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan,” sebutnya.

Sedangkan pertimbangan Pemko untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan pajak sarang walet. Disebutkan karena tidak adanya potensi objek pajak mineral bukan logam dan bantuan pajak sarang burung walet di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pertanyaan metode dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan Pemko terhadap wajib pajak agar lebih taat pajak. Menurut Bobby akan lebih meningkatkan pengawasan atas laporan bulanan (SPTPD) melalukan verifikasi khusus bagi objek pajak. Selanjutnya meningkatkan digitalisasi perpajakan dengan menambah alat pengawasan digital.

Sedangkan menanggapi pertanyaan Abdul Rachman Nasution dari Fraksi PAN terkait jenis Perda yang mengatur pajak daerah. Bobby Nasution menyampaikan ada 22 jenis Perda yang akan dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Ketua Fraksi Nasdem Afif Abdillah terkait pajak penerangan jalan (PPJ), Bobby menyampaikan atensi terkait saran. Ke depan pihak Bapenda dengan PLN akan melakukan sinkronisasi data PPJ di PLN Pusat.

“Bapenda Kota Medan akan mendapatkan data yang terukur dan akurat sehingga meminimalisir kebocoran dari sektor PPJ,” sebutnya. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *