Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lulus persyaratan untuk menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr. Aris Yudhariansyah, Senin (10/1/2022).
Aris menjelaskan, ke-18 Kabupaten/Kota tersebut yakni Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai, Binjai, Asahan, Tanjung Balai, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Simalungun, Langkat, Batubara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tebingtinggi.
“Untuk Sumut, pertanggal 8 Januari 2022 kemarin, selain sembilan Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebagai tahap I, bertambah 18 Kabupaten/Kota yang sudah lulus persyaratan untuk vaksinasi anak,” ungkapnya kepada wartawan.
Aris menjelaskan, kesembilan Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan vaksinasi anak itu, sejak dimulainya kick off pada 14 Desember 2021 kemarin, adalah Tapanuli Utara, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Pematangsiantar dan Sibolga. Kesembilan Kabupaten/Kota ini termasuk sebagai daerah tahap I vaksinasi anak dari 115 Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Kabupaten Tapanuli Utara sudah memulai kick off pada 60 orang anak yang diprakarsai oleh Binda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, dimana laporan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) tidak ada,” jelasnya.
Aris membeberkan, hingga 8 Januari 2022 cakupan vaksinasi anak telah mencapai 10,6 persen untuk dosis I. Polri sendiri, sebut dia, mempunyai kebijakan agar vaksinasi anak ini dapat selesai dalam waktu 14 hari.
“Hanya saja vaksin dan logistik belum memadai, apalagi di pusat sekarang stok (Auto Dysable Syringe (ADS) menipis,” terangnya.
Untuk ketersediaan vaksin anak, ujarnya, dari sasaran 1.616.233 anak dikali dua dosis dengan jumlah 3.232.466 dosis. Sejauh ini, sambungnya, yang sudah diterima sebanyak 162.120 dosis yang dialokasikan terhadap sembilan Kabupaten/Kota tahap I, ditambah 548.240 dosis yang masih dalam pengiriman dari kemenkes, sehingga berjumlah 710. 360 dosis.
“Jadi kekurangan vaksin anak sampai dua dosis, berjumlah 2.522.106 dosis,” ujarnya.
Aris menambahkan, untuk pelaksanaan vaksinasi anak ini dapat dilakukan Kabupaten/Kota ialah apabila sudah mencapai 70 persen dosis I dan 60 persen dosis II untuk vaksin lansia. Tujuan vaksinasi anak ini, untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi Covid-19, mencegah penularan ke keluarga dekatnya yang belum mendapatkan vaksinasi, mendukung pembelajaran tatap muka dan mempercepat tercapainya herd imunity.
Adapun jenis vaksin anak yang digunakan, lanjutnya, menggunakan Sinovac sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari di lengan kiri atas, kemudian Intra Muscular (IM) nya sebanyak 0,5 ml dengan menggunakan format skrining khusus anak yang terlampir di KMK. No.HK. 01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 Tahun.
Tempat pelaksanaannya, bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasyankes lain. Sedangkan di sekolah, pesantren dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Kab/Kota dan Dinas Sosial setempat.
“Jenis vaksin yang lain bisa digunakan apabila sudah ada persetujuan EUA (Emergency Use Authorization) atau NIE ( Nomor Izin Edar) dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI/Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Untuk vaksinasi anak ini, perlu juga jadi perhatian untuk menyasar pada anak-anak jalanan, pemukiman kumuh dan nomaden,” pungkasnya. (SC03)