12 Tersangka Kasus TPPO Jual Organ Ginjal di Kamboja Ditangkap, 6 Korban Kehilangan 1 Ginjal

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka. (Sumber: Diskominfo Sumut)

Sumutcyber.com, Jakarta – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya.

Kehilangan 1 Ginjal

Sementara itu, enam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi korban sindikat jual-beli ginjal internasional saat ini tengah dirawat oleh Polda Metro Jaya. Keenam orang itu kehilangan satu organ ginjalnya usai diberangkatkan oleh sindikat ke Kamboja.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, enam orang itu masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

“Dari enam pasien tersebut, satu orang ginjal kanan sudah tidak ada, dan lima orang (kehilangan) ginjal kiri,” tutur Hery.

Para korban juga hingga kini masih diperiksa secara keseluruhan mulai dari laboratorium forensik dan juga CT Scan.

“Kami melaksanakan pendampingan dan rehabilitasi serta layanan kesehatan kepada semua pasien yang tadi kami sampaikan dan kami akan melakukan pendampingan pada seluruh pasien,” pungkas Kabid Dokkes.

Menanggapi keterlibatan oknum Polri dalam kasus TPPO jual organ ginjal ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.

“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” ungkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Selain itu Kapolri, menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal, dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.

“Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses,” tutup Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *