100 Hari Kerja Kapolrestabes Medan, Ungkap 33 Kasus Perjudian

Medan – Dalam 100 hari pelaksanaan tugas, Polrestabes Medan menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 33 kasus perjudian berhasil diungkap dengan total 62 tersangka yang telah diamankan.

Pengungkapan tersebut diklasifikasikan dalam tiga modus operandi, yaitu judi online sebanyak 18 kasus dengan 22 tersangka, mesin judi darat sebanyak 9 kasus dengan 31 tersangka, dan judi togel sebanyak 6 kasus dengan 9 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan, pemberantasan perjudian menjadi salah satu prioritas utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan. Secara khusus, pengungkapan mesin-mesin judi darat paling banyak ditemukan di kawasan Jermal.

Diketahui bersama, kawasan tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba yang cukup tinggi. “Puji Tuhan, kami berhasil melakukan penindakan secara tegas dan terukur. Kawasan Jermal yang selama ini dikenal terbesar di Medan akan kita ubah menjadi kawasan hijau, kawasan yang bersih dari praktik ilegal,” tegas Kapolrestabes.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Jermal dan sekitarnya yang telah mendukung serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya percaya masih banyak warga Jermal dan warga Kota Medan yang menginginkan lingkungannya bersih dari perjudian dan narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan berkelanjutan, patroli rutin, serta langkah preventif guna memastikan Kota Medan semakin aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian maupun narkoba. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *