10 Nelayan Sumut Ditahan Malaysia, HNSI Deliserdang Minta Pemerintah Lakukan Upaya Diplomasi

Sumutcyber.com, Deliserdang – 2 kapal tradisional Indonesia ditangkap otoritas Malaysia, Minggu (3/10/2021) pukul 08.00 WIB. Akibatnya, ke 10 awak kapal asal Kecamatan Pantailabu Kab. Deliserdang, ditahan.

Mereka yakni Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25), Juma (27), Agus Salim (25), Mhd Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).

Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kabupaten Deliserdang, Kamaruzzaman, mengatakan permohonan keluarga telah dituliskan dan disampaikan ke lembaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Diharapkan (dari) dokumen lengkap dengan permohonan, ke PSDKP ada lobi dan upaya diplomasi ke pemerintah Malaysia, agar memulangkan mereka (nelayan),” ujar Kamaruzzaman, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kamaruzzaman berharap dalam waktu dekat para nelayan bisa dipulangkan. Namun apabila mereka dikenakan pidana, pihaknya akan mengirim pengacara untuk membela para nelayan. “Paling tidak melalui pengacara, kita akan melakukan pembelaan, pengacara kita membela mereka di pengadilan mereka,” ungkap Kamaruzzaman.

Kata Kamaruzzaman, kasus seperti ini kerap terjadi, karena itu dia mengimbau para nelayan untuk lebih memahami teritorial perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Sebenarnya, lanjut Kamaruzzaman, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi soal tapal batas  ke nelayan Indonesia. Namun masih banyak juga nelayan yang melanggarnya.

“Kita tidak ingin ini, terulang terus, kita punya potensi laut luas kenapa kita melewati batas, padahal sumber daya laut kita terbesar ke 2 di dunia. Tapi kenapa  kita harus melanggar perbatasan,” tambahnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *