1 Km dari Jalan Raya, Hutan dan Lahan Bukit Pandanan Kab. Lombok Utara Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan 4 Jam Kemudian

Sejumlah personil gabungan dibantu masyarakat memadamkan api dari Bukit Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Kab. Lombok Utara (KLU), Minggu (23/10/2022) malam. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Lombok Utara – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Bukit yang ada di Dusun Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Kab. Lombok Utara (KLU), Minggu (23/10/2022) malam.

“Penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat di prediksi karena tiba-tiba api membesar dan terpantau ada empat titik api di atas Bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 KM dari jalan Raya Malaka” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H saat di konfirmasi media di Mapolres, Senin (24/10/2022) pagi.

I Wayan Sudarmanta mengatakan, warga yang mengetahui api semakin membesar, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 WITA.

Kemudian, pihaknya mengerahkan anggota Polres Lombok Utara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman si jago merah dapat di padamkan sekitar 23.30 WITA,” terang Sudarmanta, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan. “Karena itu sangat berbahaya,” imbau Kapolres.

Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.

“Selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *