Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Headline

WNA Asal Mesir Bawa Ganja 63 Gram Diamankan Personil Gabungan Pospam Polres Simalungun

badge-check


					WNA Asal Mesir Bawa Ganja 63 Gram Diamankan Personil Gabungan Pospam Polres Simalungun Perbesar

Sumutcyber.com, Simalungun – Personil gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26), karena membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 gram, Kamis (6/5/2021) sore.

Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib mengatakan, awalnya sore para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021.

Sekira pukul 17.30 Wib personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang. “Setelah diperiksa, Pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa,” ujar Adi.

Selanjutnya, Adi menambahkan Pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang barang bawaan pelaku. Tepat didalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil berisi diduga ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

Diinterogasi Pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp 100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri.

‘Hingga saat ini Pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Adi Haryono mengakhiri. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau

13 Oktober 2024 - 22:03

Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong

13 Oktober 2024 - 20:49

Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

13 Oktober 2024 - 17:31

Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat

13 Oktober 2024 - 16:50

Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik

12 Oktober 2024 - 17:51

Trending di Sumut