Waspada Peredaran Pupuk Diduga Palsu dan Gula Tidak SNI di Jawa Tengah

Jakarta – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli pupuk dan gula di pasaran. Baru-baru ini, Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran produk palsu dan tidak berstandar, yakni pupuk ilegal di Sragen dan gula tanpa SNI di Banyumas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap dua tersangka dalam kasus berbeda. Tersangka pertama berinisial TS (55), warga Karanganyar, diamankan karena diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu dengan berbagai merek. Barang bukti yang disita mencapai lebih dari 2.000 karung pupuk.

“Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers. Tersangka telah kami tahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (9/7/2025).

TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi barang yang tidak sesuai dengan mutu dan informasi dalam label.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pupuk yang diduga palsu beredar di Desa Gilirejo Baru, Sragen.

Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap MS (52), warga Banyumas, karena diduga memperdagangkan gula rafinasi yang dioplos dan dikemas ulang menggunakan merek pihak lain.

Ribuan karung gula diduga tidak ber SNI diamankan Polisi. (Sumber: humas.polri.go.id)

Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan hari Selasa (8/7) sore di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan.

“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Kombes Arif, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (9/7/2025). (SC03)

Related Posts

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *