Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon Yakin Menkumham Tidak Akan Sahkan Hasil KLB Sumut

Sumutcyber.com, Medan – Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan, tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Partai Demokrat itu hanya ada satu.

“Yaitu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono). Jadi itu harus jadi pegangan teman-teman,” kata Jansen melalui video yang disebarkannya melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Sabtu (6/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keyakinan dalam berpolitik itu penting. Jadi dia meminta kader untuk tidak terpengaruh oleh berita-berita di media. “Jadi Partai Demokrat hanya ada satu. Partai Demokrat yang legal dan resmi hanya ada satu, partai Demokrat yang hanya ada satu yaitu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Mas AHY,” tegasnya lagi.

Terkait KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Sibolangit Deliserdang Sumut, Jansen menjelaskan, setiap partai itu memiliki aturan main, termasuk kaitannya dengan KLB. “Musyawarah luar biasa, kongres luar biasa ataupun persamaannya apalah itu, dan aturan main itu terutama partai politik ya, itu negara tahu, Menteri Hukum dan HAM tahu, dan AD ART itu ikut juga disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, jadi apa yang tertulis dalam AD ART Partai Demokrat jelas sekali, syarat KLB itu ada tiga, pertama adanya persentase keterwakilan DPC, kalau untuk KLB itu 50 persen di Demokrat. Kemudian DPD tingkat provinsi, kalau itu syaratnya 2/3 plus majelis tinggi partai (MTP),” imbuhnya.

Dijelaskannya lagi, KLB yang dilakukan di Sibolangit Deliserdang Sumut berat memenuhi tiga syarat. Jika syarat keterwakilan DPC dan ijin MTP itu dibuang, mereka juga tidak bisa selenggarakan KLB.

“Kan berat itu untuk memenuhi tiga syarat tadi. Jadi kita buang ajalah sebagai syarat keterwakilan DPC, karena itu berat sekali itu, jadi 50 persen dari 514 DPC jadi sekitar 260-an sekian itu (harus hadir), bilang aja itu ratusan, jadi berat itu. Jadi kita hilangkan ajalah untuk memotret KLB di Sibolangit itu, sah atau tidak sesuai dengan AD ART. Kemudian MTP kita hilangkan saja itu, karena itu juga berat untuk mereka penuhi, karena pernyataan Ketua MTP Pak SBY sudah jelas itu, jadi tidak mungkin ada ijin dari Majelis Tinggi Partai. Jadi cukup kita ambil syarat paling ringan yaitu syarat keterwakilan DPD, yang cuma ada 34 di Indonesia, kalau 2/3 nya itu cuma ada 22,6 sekian, coba kawan buka kalkulator, kalau dibulatkan ke atas berarti 23 DPD. Pertanyaan nya kalau kita memotret KLB kemarin, berapa DPD yang hadir? Bisa saya katakan tidak ada satu DPD pun yang hadir. Jadi 34 DPD ini solid di bawah kepemimpinan Mas AHY,” imbuhnya

Atas dasar itu, dia yakin Menkumham tidak akan mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit Deliserdang Sumut.

“Jadi pakai satu syarat saja KLB mereka itu sudah tidak sah, dan tidak mungkin itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, orang AD/ART untuk Penyelenggaraan KLB itu Menteri Hukum dan HAM tahu kok, negara tahu kok, mereka ikut mengesahkan kok. Jadi jangankan tiga syarat, satu syarat saja tidak terpenuhi, anggaplah 514 DPC hadir, tapi tidak ada satupun DPD yang hadir, itu pun tidak sah. Apalagi ini DPC nya jauh dari kourum, DPD nya satupun tidak ada yang hadir. Makanya saya mengatakan, itu sudah pasti tidak akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” katanya dengan penuh keyakinan.

Untuk mengecek DPC dan DPD, kata Jansen, cukup gampang karena bisa dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Saya kebetulan orang yang terlibat dalam mengurus Sipol di Pemilu kemarin. Memang berat sekali, bukan hanya Partai Demokrat, sebagian besar Parpol di Indonesia ini lulus Sipol di detik-detik teraky itu. Tetapi ternyata sekarang ada gunanya, ketika ada soal-soal apa itu namanya dalam tanda kutip ya ada dualisme kepengurusan dan macam lainnya, yang saya katakan tadi tidak ada itu, dicek aja di Sipol itu ada di KPU, di DPC ini siapa ketuabya sesuai Sipol, kemudian DPD-nya siapa yang sah sesuai Sipol, tinggal di cek aja, itulah pemilik suara yang sah, termasuk DPD, namanya ada di Sipol, ada nggak yang hadir? Dapat saya katakan tidak ada yang hadir. Jadi teman-temannya semuanya pengurus Partai Demokrat tenang, tidak ada dualisme Partai Demokrat dan pasti tidak disahkan itu, ini kalau menggunakan potret hukum ya, kan kita bicara hukum ini. Pendekatan yang kita pakai ini kita memakai pendekatan legal positivisme hukum, apa yang tersurat karena kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, jadi kekuasaan dan negara sekalipun tunduk pada hukum, termasuk rakyat jadi teman-teman tenang semuanya, Demokrat yang sah dan sejak dulu sudah disahkan itu Menkumham itu adalah Demokrat yang dipimpin oleh Mas AHY. salam dari saya Sitindaon dari Sumatera Utara,” demikian Jansen Sitindaon. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *