Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Sumut

Wartawan Siantar-Simalungun Gelar Aksi Solidaritas, Minta Polisi Tangkap Pembunuh Marsal Harahap

badge-check


					Wartawan Siantar-Simalungun Gelar Aksi Solidaritas, Minta Polisi Tangkap Pembunuh Marsal Harahap Perbesar

Sumutcyber.com, Pematangsiantar – Ratusan jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Pematangsiantar dan Simalungun, Sumatera Utara, Senin (21/6/2021) pagi menggelar aksi turun ke jalan. Para wartawan menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal.

Marsal yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) media online LasserNewsToday yang dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/6/2021) lalu. Ia diduga meninggal karena ditembak orang tidak dikenal (OTK).

Pembunuhan terhadap Marsal dinilai  sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan Profesinya.

Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.  Massa berjalan kaki dari Lapangan H Adam Malik ke depan Balaikota Pematangsiantar. Tempat itu dipilih karena merupakan titik nol Kota Pematangsiantar.

Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi kemudian bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.

Di depan Mapolres Massa Aksi diterima oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar.

Di depan Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.

Selain itu massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.

Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres.

Berikut pernyataan sikap dari wartawan yang tergabung dalam organisasi pers di Siantar – Simalungun yakni,  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Media Independen Online (MIO) Indonesia serta seluruh massa aksi:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

13 Oktober 2024 - 17:31

Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat

13 Oktober 2024 - 16:50

Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik

12 Oktober 2024 - 17:51

Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan

12 Oktober 2024 - 12:41

Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

12 Oktober 2024 - 09:52

Trending di Sumut