Sumutcyber.com, Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menyebut program reses adalah kegiatan yang dimanfaatkan wakil rakyat untuk turun menjemput aspirasi masyarakat. Dengan reses, wakil rakyat dapat mengimplementasikan fungsi dan kinerjanya.
“Dilaksanakannya reses adalah untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD, yang dikenal dengan tri fungsi dewan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Ihwan Ritonga saat membacakan laporan reses dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses DPRD Medan baru-baru ini di gedung dewan.
Disebutkan Ihwan, tujuan reses adalah untuk menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Melihat langsung berbagai program dan kebijakan pembangunan, sikap aparatur pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus juga merupakan komunikasi dan silaturahmi dengan konstituen pemilihnya sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingannya di Kota Medan.
“Adapun kegiatan ini menghadirkan Konstituen Dapil IV Kota Medan, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta masyarakat umum,” terangnya.
Dilanjutkan Ihwan Ritonga, dari hasil reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Dapil IV diperoleh berbagai masukan yang sangat berguna bagi pelaksanaan tri fungsi DPRD (legislasi, penganggaran dan pengawasan).
Usulan, permasalahan, masukan dan saran yang dihimpun dalam kegiatan Reses ini menjadi masukan yang dapat dihimpun dalam merumuskan kebijakan maupun perencanaan pembangunan untuk mewujudkan visi dan Misi Kota Medan di masa mendatang.
“Kami yakin dan percaya Pemko Medan di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Medan saat ini mampu memberikan perubahan dan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, sesuai janji dan Visi Misi Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan. Dan semua pihak hendaknya saling bersinergi untuk mampu mewujudkan kemajuan dan kemakmuran Kota Medan yang kita cintai,” tandasnya. (SC-Ndo)