Wakapolrestabes Medan: Laporan Lambat Ditangani, Pelanggaran Berat bagi Institusi Polri

Sumutcyber.com, Medan – Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi mewakili Kapolrestabes Medan memberikan arahan terhadap perwira fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan di gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023).

Hadir Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim  dikuti  Perwira  Reskrim jajaran Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran.

Bacaan Lainnya

Wakapolrestabes Medan, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan  menyampaikan fungsi Reskrim tidak boleh berpangku tangan dan bersifat diam. Harus segera menindaklanjuti apabila ada laporan pengaduan masyarakat.

“Saya tidak mau mendengar ada keluhan masyarakat karena pengaduan mereka lamban ditangani, itu pelanggaran berat bagi institusi Polri, ” ucapnya

Kepada para personel Satuan Reskrim, Kapolrestabes Medan juga berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan justru merugikan bagi institusi Polri. “Berikan pelayanan terbaik dan jangan meminta dilayani sudah tidak zamannya lagi, ” ujarnya.

Dia mengharapkan fungsi Reskrim harus menjadi kebanggaan untuk Polrestabes Medan. “Ingat dan laksanakan penegakan hukum adalah hal yang utama Polri, ” tandasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *