• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

USU Segera Tertibkan Belasan Rumah Dinas

by Redaksi
10:48 PM, 29 September 2021
in Headline, Medan
0 0

Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.Psi, Psikolog.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah memberi ultimatum, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kampus USU.

Ultimatum tersebut termuat dalam Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas yang telah ditandatangani oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi tanggal 21 September 2021. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas atas nama keluarga Alm. Surman Manik, yang berada di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, Medan, Selasa (21/9/2021) lalu.

Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.Psi, Psikolog, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa sebelum surat perintah tersebut, sebelumnya telah dikirimkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dinas disebabkan penghuni yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Surat peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu.

“Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Amalia menjawab pertanyaan wartawan via pesan teks, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Menko PMK Tanam Pohon di USU

Rumah dinas tersebut, kata Amalia, sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan (Unimed), yang kemudian diserahterimakan kepada Universitas Sumatera Utara, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012.

Dikatakan, rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga).

“Selain rumah dinas tersebut, USU juga sedang melakukan proses penertiban terhadap belasan rumah dinas yang telah berakhir surat izin penghuniannya dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum melakukan penertiban, pihak USU selalu menyampaikan rencana itu secara terbuka dengan menyurati penghuni rumah, mulai dari undangan rapat, surat panggilan sampai kepada surat peringatan dan puncaknya pada dilayangkannya surat perintah pengosongan secara paksa,” kata Amalia Meutia.

Ia menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang milik mereka. Ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela. (SC08)

Tags: USUUSU Tertibkan Rumah Dinas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bayar Pajak Kendaraan Cukup Dari Tempat Tidur

Next Post

Pedagang Kios Kaki Lima Parapat Mengadu ke Wagub Musa Rajekshah

Related Posts

Menko PMK Tanam Pohon di USU
Medan

Menko PMK Tanam Pohon di USU

11:37 PM, 6 Juli 2022
10 Mahasiswa USU Lolos IISMA 2022, Bersiap Cicipi Kuliah di Universitas Terkemuka Dunia
Medan

10 Mahasiswa USU Lolos IISMA 2022, Bersiap Cicipi Kuliah di Universitas Terkemuka Dunia

10:16 PM, 20 Mei 2022
Internasionalisasi, USU Ikuti Pertemuan Erasmus+ Master di Italia
Medan

Internasionalisasi, USU Ikuti Pertemuan Erasmus+ Master di Italia

7:14 PM, 21 April 2022
Rektor USU: IKN 10 Minutes City adalah Bentuk Komitmen Pemerataan Indonesia
Medan

USU Terima 1.985 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNMPTN Tahun 2022

4:47 PM, 29 Maret 2022
Medan

USU Sabet Dua Gelar di Ajang PRIA 2022

10:23 AM, 26 Maret 2022
Medan

USU Hentikan Sementara PTM

10:54 PM, 15 Februari 2022
Load More
Next Post

Pedagang Kios Kaki Lima Parapat Mengadu ke Wagub Musa Rajekshah

Lantik 25 Pejabat Administrator, Edy Rahmayadi: Jangan Buat Malu Organisasi, Keluarga dan Diri Sendiri

Lantik 25 Pejabat Administrator, Edy Rahmayadi: Jangan Buat Malu Organisasi, Keluarga dan Diri Sendiri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist