Sumutcyber.com, Kisaran – Pemkab Asahan mengimbau masyarakat bagi yang Ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 Kamis (13/12/2021).
Hal ini menindaklanjuti peraturan Presiden RI No. 14 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan peraturan Presiden RI nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi. Covid-19
Terkait Peraturan Presiden RI tersebut Pemkab Asahan Membuat surat Himbauan No. 470.800/1601 meminta kepada penduduk yang melakukan pengurusan Adminduk untuk dapat menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19.
Surat imbauan ini ditandatangani Plt kepala dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Asahan Rahmanto S.sos.Msi. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, dia membenarkan imbauan tersebut. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















