Unit Reskrim Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Curat

Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah LadyJannata (38) Jalan Makmur Gang Cendol, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pelaku Curat berinisial AAP alias Ari (18) warga  Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ditangkap, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita berupa 1 unit mesin cuci merek Samsung dan 1 buah sepeda merek BMX warna merah hitam.

Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, di mana saat korban sedang berada di jalan tiba -tiba mertua korban Riswan Effendi menelepon  korban dengan berkata “rumahnya ada yang bongkar ”.

Mendapat kabar itu, korban langsung kembali ke rumah. Sesampainya korban di rumah bertemu  mertuanya Riswan Effendi dan Tumirin.

Korban langsung masuk kedalam rumah dan melihat keadaan rumah sudah berantakan dan korban melihat 1 unit mesin cuci merk Samsung milik korban yang terletak di dapur rumah sudah bergeser dari dalam kamar dan korban melihat 1 set AC Merek Panasonic 1 PK, 1 unit TV Merek Samsung LED 50 inchi  dan 1  unit mesin kulkas Merek LG didapur rumah serta kabel instalasi sepanjang 20 meter sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp20.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Barat dipimpinnya mendapat laporan tentang terjadinya pencurian bongkar rumah dan tim langsung melakukan penyelidikan.

Tim mendapat informasi adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku pencurian tersebut langsung menuju ke lokasi. Sesampainya ditempat tersebut tim melihat 1 laki-laki, pelaku pencurian.

Lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diinterograsi mengaku berinisial AAP alias Ari. Pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban tersebut di atas.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. “Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *