Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah tempat kos kosan Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru.
“Pelaku berinisial PPS (36) warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek De Park Village,Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditangkap, Senin (10/5/2022) sore,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Rabu (18/5/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas Reskrim Polsek Medan Area juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah air soft gun, 1 unit laptop merek HP milik korban, 1 buah besi warna hitam ukuran lebih kurang 40 cm, 1 buah headset merek imperior, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp550 ribu.
Kemudian, 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga Pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga Pil ekstasi warna biru, 1 buah timbangan plastik, 1 buah skop untuk sabu, dan puluhan plastik klip merah.
“Kerugian korban Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dalam kasua tersebut 1 buah laptop dan uang sebesar Rp25 juta (transfer melalui M-Bangking korban ke rekening pelaku),” kata Philip.
Philip menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Lalu pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Tekab Medan Area dipimpinnya melakukan pul baket dan lidik tentang pelaku Curat.
Selanjutnya, hasil lidik di lapangan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Berdikari Petisah di sebuah tempat kos-kosan. Personel selanjutnya langsung menuju lokasi sesuai informasi dari informan yang dipercaya.
Setelah menunggu beberapa saat, informan memberi tahu bahwa pelaku sedang berada di dalam kamar kos no 17 di lantai 2. Kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan di dalam kamar kos itu.
Lantas anggota melakukan interogasi singkat tentang kejadian yang dilakukan pelaku di mana pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos itu dan ditemukan barang bukti di kamar pelaku. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam kasus ini pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun,” tegas Philip. (SC06)