Medan – Provinsi Sumatera Utara mencatat prestasi penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 September 2025, lebih dari 15,6 juta warga Sumut telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen. Capaian ini menjadikan Sumut berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dua tahun lebih cepat dari target yang diterapkan
.
Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari kolaborasi nyata antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan.
Menurut Nuim, alur pelayanan JKN di Sumut kini semakin mudah diakses oleh semua peserta, mulai dari fakir miskin, pekerja pemerintah, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri.
“Peserta tidak lagi repot membawa dokumen fisik. Cukup menggunakan KIS digital atau NIK/KTP, maka layanan bisa langsung diterima,” ujarnya pada Selasa (23/9), didampingi Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah I Iwan Adriady, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr. Yasmine Ramadhana Harahap, serta Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Ikhwal Maulana.
Hadir juga Asisten Deputi Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I – Rasinta Ria Ginting dan Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I – Neni Fajar.
Inovasi Digital
Digitalisasi menjadi kunci dalam penyelenggaraan layanan. Mulai dari pendaftaran peserta baru, pengecekan status kepesertaan, hingga layanan kesehatan jarak jauh kini tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, P-Care, Vclaim, dan SIPP.
Penduduk Sumut yang membutuhkan layanan kesehatan dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, petugas faskes akan membantu pendaftaran melalui Aplikasi E-Dabu Pemda. Setelah diverifikasi dan disetujui Dinas Kesehatan, peserta langsung bisa memperoleh pelayanan.
Salah satu terobosan yang jarang diketahui publik adalah pendaftaran bayi baru lahir. Jika ibu tercatat aktif sebagai peserta JKN, bayi langsung bisa didaftarkan melalui aplikasi SIPP dalam 28 hari pertama. Jika status ibu nonaktif, reaktivasi melalui Aplikasi E-Dabu Pemda memastikan bayi tetap terlindungi sejak hari pertama.
“Setiap bayi berhak terlindungi tanpa harus menunggu prosedur yang rumit,” kata Nuim.
Layanan Bertingkat dan Rujukan
Pelayanan kesehatan di Sumut diatur melalui sistem bertingkat. Peserta yang datang ke faskes primer seperti puskesmas atau klinik akan mendapat layanan rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan gigi sesuai kebutuhan. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta tetap mendapat layanan tanpa harus menunggu prosedur rujukan.
Nuim menegaskan bahwa seluruh faskes di Sumut wajib menerima pendaftaran dengan KIS digital atau NIK, melayani peserta tanpa biaya tambahan, menyediakan obat sesuai kebutuhan, serta memastikan tidak ada diskriminasi. Peserta yang berada di luar domisili juga tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.
Peningkatan Pemanfaatan Layanan
Data BPJS Kesehatan mencatat, pemanfaatan layanan JKN di Sumut meningkat signifikan. Dari rata-rata 8.218 kasus per hari pada 2014, kini melonjak menjadi 82.880 kasus per hari. Secara tahunan, jumlah layanan meningkat dari 2,9 juta kasus menjadi 30,2 juta kasus pada 2024.
Nuim menilai peningkatan tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap JKN.
“Target kami sederhana, setiap warga Sumut harus mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata. UHC Prioritas bukan sekadar slogan, tapi harus nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Sumut menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan akses kesehatan merata, sejalan dengan visi Presiden: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. (SC03)





































