Sumutcyber.com, Medan – Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), dr Tuahman Franciscus Purba mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut dan Satgas Pangan mengatasi perbedaan harga dan ketersediaan minyak goreng curah yang ada di Pasar Petisah dan Pringgan, Kota Medan.
“Perbedaan harga Migor Curah yang terjadi di Pasar Pringgan dan Petisah ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai membuat masyarakat semakin sulit. Apalagi sebentar lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hjriah,” kata Tuahman Purba kepada wartawan usai meninjau harga Migor Curah di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (12/4/2022).
Tuahman menjelaskan, saat mendatangi kesejumlah toko pengecer dan grosir di Pasar Pringgan dan Petisah, Senin (11/4/2022) dan Selasa (12/4/2022), dirinya menemukan perbedaan harga eceran Migor Curah di toko pengecer yang ada di kedua pasar tersebut.
“Untuk mengetahui harga Migor Curah yang ada di Pasar Pringgan, saya langsung membelinya di dua toko pengecer yang jaraknya berdekatan. Di tokoh, saya membeli Migor Curah 2 kilogram dengan harga Rp38 ribu. Berarti harga per kilogramnya berkisar Rp19 ribu,” ungkap Tuahman.
Sementara di toko pengecer kedua, lanjut Tuahman, dirinya membeli Migor Curah setengah kilogram dengan harga Rp8 ribu. “Ini berarti per kilogramnya berkisar Rp16 ribu,” ucapnya sembari menanyakan kepada kedua pemilik toko tersebut, dimana grosir pengambilannya.
Tuahman menerangkan, grosir pengambilan toko pengecer Migor Curah yang ada di Pasar Pringgan itu, tidak jauh keberadaannya dari toko pengecer yang ada di Pasar Pringgan.
Dengan santai, Tuahman kemudian menuju grosir yang menjadi tempat pengambilan Migor Curah tersebut sembari menanyakan kepada pemilik grosir stok dan harga Migor Curah yang dijual mereka kepada toko pengecer.
“Saat mendatangi grosir tersebut, saya melihat mereka sedang membeli Migor Curah sebanyak 1 mobil tangki yang sedang dipindahkan. Saat dilihat, Migor Curah tersebut cukup bagus. Dan mereka membelinya dari Industri Nabati Lestari,” terangnya.
“Saat berada di grosir tersebut, juga dilihat pemberitahuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan, jika grosir itu menyediakan harga Migor Curah berkisar Rp14 ribu sampai Rp15.500,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Tuahman kemudian meninjau Pasar Petisah, pada Selasa (12/4/2022) dan menjumpai toko pengecer yang belum mendapatkan ketersediaan Migor Curah akibat stok yang belum tersedia.
“Dihari ini, saya ke Pasar Petisah dan menemukan toko pengecer yang belum mendapatkan Migor Curah. Saat ditanya penyebabnya, ketersediaan stok belum tersedia di grosir yang menjadi pensuplai Migor Curah,” bebernya.
Tidak hanya sampai disitu, Tuahman kemudian mendatangi grosir pensuplai Migor Curah di Pasar Petisah dan langsung bertemu dengan pemilik grosir untuk menanyakan kendala yang dihadapi.
Pada kesempatan itu, Tuahman menuturkan bahwa kendala yang dihadapi setiap Grosir yang menjadi pensuplai Migor Curah, adalah harus menunggu antrian yang cukup panjang dan mengurus administrasi yang harus diselesaikan kepada distributor.
“Jadi saat mengambil Migor Curah ke distributor, seluruh grosir pensuplai harus menyediakan tangki dan harus mengantri dan harus menyelesaikan administrasi pembelian,” paparnya.
Maka, lanjut Tuahman, pihaknya mendorong Disperindag Sumut agar lebih jeli lagi dalam mengentaskan persoalan harga dan ketersediaan Migor Curah di Kota Medan yang sangat bervariasi.
“Hingga saat ini, perbedaan harga jual Migor Curah ditengah-tengah masyarakat berkisar Rp1.500 hingga Rp2000. Selain itu, antara grosir yang ada di Pasar Pringgan dan Petisah juga terjadi dua harga pembelian yang berbeda melalui distributor,” tandasnya.
Tuahman juga meminta, Disperindag Sumut beserta Satgas Pangan dapat segera mengentaskan persoalan antrian panjang pengambilan Migor Curah di distributor dan dan perbedaan harga jual.
“Agar kelancaran ketersediaan Migor Curah aman terkendali dan masyarakat dengan mudah mendapatkan Migor Curah dengan HET yang sesuai seperti yang telah diterapkan pemerintah,” pungkasnya. (SC03)
Komentar