• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 29 November 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Transportasi Tetap Beroperasi Terbatas di Kawasan Mebidangro pada Masa Peniadaan Mudik

by Redaksi
12:09 PM, 6 Mei 2021
in Headline, Nasional
0 0

Sumber: Dephub.go.id

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga Selasa (17/05/2021).

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Hanya saja, Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga:

Kakorlantas Polri Luncurkan Pollman

Waspada Pneumonia, Semua Jajaran Kesehatan Diminta Siaga

Tragedi Kemanusiaan di Palestina tidak Bisa Ditolerir Sedikitpun

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Beroperasi

Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Lebih lanjut Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.

Dipaparkan Adita, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu rapat koordinasi dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” paparnya.

Ditambahkan Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Selain itu, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. (SC03)

Tags: Mudik Lebaran DilarangPeniadaan Mudik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemprovsu Tidak Koordinasikan Lokasi Isolasi WNI, Bobby Nasution Protes Keras Edy Rahmayadi

Next Post

Wakil Bupati Simalungun Ingin ASN Jadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat

Related Posts

Ribuan Masyarakat Antusias Ikut Mudik Gratis Pemko Medan
Headline

Ribuan Masyarakat Antusias Ikut Mudik Gratis Pemko Medan

1:15 PM, 22 April 2022
Hari Kedua, Belasan Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Terjaring di Medan Tuntungan
Medan

Hari Kedua, Belasan Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Terjaring di Medan Tuntungan

10:46 PM, 12 Mei 2021
Cek Pelaksanaan Ops Ketupat, Pamatwil Ops Ketupat Polda Sumut Kunjungi Pos Pam III Perbaungan
Sumut

Cek Pelaksanaan Ops Ketupat, Pamatwil Ops Ketupat Polda Sumut Kunjungi Pos Pam III Perbaungan

9:55 PM, 10 Mei 2021
Headline

Sidak ke Stasiun dan Terminal, Menhub: Jumlah Penumpang Turun Hampir 90 Persen

12:10 AM, 9 Mei 2021
Wakapoldasu: Petugas Jangan Coba-Coba Loloskan Pemudik
Headline

Wakapoldasu: Petugas Jangan Coba-Coba Loloskan Pemudik

6:19 PM, 8 Mei 2021
Jangan Mudik, Kematian Covid-19 Masih Tinggi
Medan

Jangan Mudik, Kematian Covid-19 Masih Tinggi

3:34 PM, 7 Mei 2021
Load More
Next Post
Wakil Bupati Simalungun Ingin ASN Jadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat

Wakil Bupati Simalungun Ingin ASN Jadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat

Klaster Tarawih Kembali Muncul, Menag Minta Patuhi Panduan Ibadah dan Protokol Kesehatan

Klaster Tarawih Kembali Muncul, Menag Minta Patuhi Panduan Ibadah dan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Berita Populer

  • Siswa MAN Meninggal Usai Main Futsal di Kisaran

    Siswa MAN Meninggal Usai Main Futsal di Kisaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Rekomendasi TV LED yang Bagus dan Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anniversary Pertama, Harian Star Komitmen Sajikan Informasi Bermanfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekurangan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guntur Sahputra Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2023-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Toba Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pelaporan LKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Regina Maris Medan Berkomitmen Berikan Fasilitas Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, khususnya kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist