Tidak Masuk Peta Desa Baru Pasar VIII Jadi Alasan Tak Masuk DPS Pilkades di Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Tidak masuk dalam peta desa, menjadi alasan puluhan warga Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terancam kehilangan hak suara di Pilkades 2022.

Pasalnya pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 19 Juni 2022 mendatang dengan gelombang pertama 167 dari 240 Desa di Kabupaten Langkat. Persoalan ini menuai kekecewaan bagi puluhan warga di Desa Baru Pasar VIII.

Bacaan Lainnya

Dimana diketahui, menurut data yang diterima Sumutcyber.com, puluhan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sehingga tidak bisa memberikan hak suara. Padahal di Pilkada atau Pilkades sebelumnya warga yang bersangkutan memiliki hak suara.

Rahmad (42) salasatu warga Dusun 3, Desa Baru Pasar 8, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat merasa kesal dan kecewa, kini dirinya yang berdomisili di PKK tidak masuk Daptar Pemilihan Sementara (DPS) di Pilkades 2022.

“Saya merasa kesal dan kecewa, disaat menyewa rumah di Dusun 4 dengan desa yang sama, Desa Baru Pasar 8. Baik itu Pilkada dan Pilkades sebelumnya, saya beserta istri mendapatkan surat untuk pencoblosan/pemilihan,” ucapnya saat ditemui awak media dirl rumahnya, Senin (31/5/2022)

Sekarang setelah berdomisili di PKK Dusun 3 yang katanya lahan milik perkebunan kenapa saya tidak terdaftar di DPS ?

Bukan dirinya saja, lanjut Rahmad, istri serta beberapa warga yang domisilinya di PKK juga tidak masuk dalam DPS. katanya dikarenakan lahan di PKK tidak masuk dalam peta desa.

“Berikan hak pilih kami ! Jika kami tidak dianggap warga Desa Baru Pasar 8, maka mengapa kami diberikan KTP,” ketus Rahmad dengan nada kesal, sembari mengatakan ada beberapa warga di terminal Pasar 10 juga tidak masuk di DPS.

Menanggapi puluhan warga Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai yang tidak masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rusli salasatu pegawai di Kantor Kecamatan Hinai dan Selaku Ketua Sub Pilkades Se Kecamatan Hinai saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Tanyakan saja kepanitia pak,” ketusnya.

Ketika ditanyakan kembali oleh awak media terkait berdasarkan apa mereka tidak masuk DPS ?

“Saya berdasarkan yang disampaikan PMD tentang Permendagri 112 tahun 2014,” ucapnya melalui via telepon seluler, namun tidak mempaparkan.

Sebelumnya, hal hampir serupa juga sudah terjadi di Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut. Dimana beberapa waktu lalu sempat seribuan warga menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Langkat, terkait menuntut Pemkab Langkat untuk memberikan hak pilih mereka nantinya pada Pilkades 19 Juni 2022 mendatang dan dalam aksi tersebut.

“Berikan hak pilih kami! Jika kami bukan di anggap masyarakat Desa Harapan Maju maka mengapa kami diberikan KTP dan mengapa data kami dipakai sebagai laporan serta indikator mendapatkan dana desa,” teriak Yuda, orator sekaligus koordinator dalam aksi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, menurut informasi yang diterima Sumutcyber.com, dari salasatu  anggota DPRD di Langkat terkait seribuan warga Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan yang tidak mendapat hak suara di Pilkades, kini sudah dapat hak pilih berdasarkan KTP dan surat Permendagri yang akan turun. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *