Sumutcyber.com, Simalungun – Warga Nagori (desa) Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran mempertanyakan kejelasan salah seorang perangkat nagori, yakni RS yang menjabat sebagai Gamot (Kepala Dusun) IV Tanjung Selamat.
Pasalnya oknum Gamot tersebut sejak beberapa bulan yang lalu tersandung masalah hukum dan hingga saat ini masih diamankan pihak kepolisian daerah Sumatera Utara.
Demikian informasi disampaikan beberapa warga setempat kepada kru media ini, Sabtu (1/5/2021).
D Sialahi salah seorang warga setempat mengatakan jika salah seorang Gamot di Nagorinya diamankan pihak kepolisian karena mungkin melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
“Sudah beberapa bulan yang lalu Gamot dusun kami berurusan dengan hukum, namun yang menjadi pertanyaan kami status Gamot tersebut sebagai perangkat desa (Gamot) apakah masih tetap menjabat? Karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak Pemerintah Nagori kepada kami sebagai warga. Apakah beliau (Gamot) tersebut masih tetap menjabat,” ungkap Silalahi.
Senada warga lainnya V Sinaga menyampaikan, jika Gamot tersebut masih tetap menjabat, ada baiknya pihak Pemerintah Nagori memberitahukan kepada warga, sehingga warga tidak bertanya-tanya. “Kita juga berharap agar proses hukum yang dijalani beliau berjalan lancar. Namun warga juga perlu mengetahui bagaimana status sebagai perangkat desa,” kata Sinaga.
Sementara itu Reja Wagiran salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana sebutan lain di Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi via selulernya membenarkan informasi yang dihimpun kru media ini dari warga setempat.
“Benar jika Gamot tersebut saat ini masih berurusan dengan hukum, namun terkait status jabatan beliau saat ini saya kurang tau.
Ketua kami yang berhak menjawab, soalnya kami belum rapat terkait masalah itu, silahkan tanya sama ketua kami aja,” tukas Reja.
Terpisah Camat Jorlang hataran melalui Kepala Seksi Pemerintahan Rusda Samosir ketika konfirmasi via selulernya mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
“Kita belum mengetahui informasi tersebut, karena tidak ada pemberitahuan dari Pangulu (Kepala Desa), namun akan kita telusuri dulu kebenaran informasinya baru kita bisa berikan tanggapan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Jorlang Hataran K Naibaho ketika dimintai tanggapannya mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihak pemerintah Nagori seharusnya memusyawarahkanya dengan BPD/Maujana Nagori setempat, karena terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang
Seperti, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,yang tertuang pada Pasal 6 bagian 2 (b) dan (c) berbunyi :
-(b)Perangkat Desa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan
-(c) Tertangkap tangan dan ditahan.
Pemberhentian Perangkat Nagori juga di atur dalam :
1.UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
2.PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.6 thn 2014
3.Perda Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Desa,” jelasnya.
Guna perimbangan berita, Pangulu Panombean Huta Urung, Asiman Sinaga belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (SC-Firma)