• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Terima 4.058 Laporan THR 2022, Kemnaker Pastikan akan Ditindaklanjuti

by Redaksi
6:03 AM, 27 April 2022
in Nasional
0 0
Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja

Anwar Sanusi. (Kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Selasa (26/4/2022).

Sekjen Anwar memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. (SC03)

Tags: Kementerian KetenagakerjaanLaporan THR KemnakerPemberian THR Harus KontanTHR 2022 Harus Kontan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Musyawarah Sengketa Pilkades Lalang, Kamaruzzaman: Buat Permohonan ke Pansus Pilkades

Next Post

Cara Jitu Tangkal Kolesterol di Momen Lebaran

Related Posts

Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja
Headline

Tak Bayar Tunjangan Hari Raya, 833 Perusahaan Dilaporkan ke Posko THR Virtual Kemnaker

11:07 PM, 4 Mei 2022
Jika Alami Masalah Teknis, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Headline

Jika Alami Masalah Teknis, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

3:18 PM, 16 April 2022
Headline

Menaker Ingatkan Perusahaan: Pemberian THR Tahun 2022 Harus Kontan

4:28 PM, 9 April 2022
Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Headline

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT

9:59 AM, 13 Februari 2022
Load More
Next Post
Cara Jitu Tangkal Kolesterol di Momen Lebaran

Cara Jitu Tangkal Kolesterol di Momen Lebaran

Rayakan Idul Fitri Dengan Berbagi, UNIQLO Indonesia Ajak Pelanggan Donasikan Pakaian Bekas Melalui Program RE.UNIQLO

Rayakan Idul Fitri Dengan Berbagi, UNIQLO Indonesia Ajak Pelanggan Donasikan Pakaian Bekas Melalui Program RE.UNIQLO

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist