• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 1 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Kemenag Perbolehkan Kegiatan Buka Puasa Bersama

by Redaksi
5:39 PM, 12 April 2021
in Nasional
0 0
Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Kemenag Perbolehkan Kegiatan Buka Puasa Bersama
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakkan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Jakarta, Senin (12/4/2021). “Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ungkap Menag dikutip dari kemenag.go.id.

Menag mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menag.

Baca Juga:

Logo IKN Bertema Pohon Hayat Diluncurkan

UMSU Raih Anugerah Merdeka Belajar 2023

Polri Usut Dugaan Bocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Rakor ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S. Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (SC03)

Tags: Kementerian AgamaPanduan Ibadah Ramadan dan Idul FitriPuasa di Tengah Pandemi Covid-19Ramadan 1442 H
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jelang Ramadhan, Batalyon B Sat Brimob Poldasu Bersihkan Makam dan Semprotkan Cairan Disinfektan

Next Post

Pemko Medan Ajak MUI Kota Medan berkolaborasi Wujudkan Visi Misi

Related Posts

Alami Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Nikah, Adukan ke Call Center 081110683146
Headline

Alami Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Nikah, Adukan ke Call Center 081110683146

8:35 PM, 27 Mei 2023
Nasional

20 Orang Lulusan MA dan Pesantren Berkesempatan Kuliah di Universitas Al Azhar Mesir, Pendaftaran Dibuka hingga 21 Mei 2023

1:50 PM, 13 Mei 2023
Pemda Diimbau Akomodir Permohonan Izin Pemakaian Fasilitas Umum untuk Salat Idulfitri
Headline

Pemda Diimbau Akomodir Permohonan Izin Pemakaian Fasilitas Umum untuk Salat Idulfitri

9:32 AM, 17 April 2023
Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi
Nasional

Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi

12:05 PM, 16 April 2023
Patung Bunda Maria Kulon Progo Ditutup Terpal oleh Pemiliknya Sendiri
Uncategorized

Patung Bunda Maria Kulon Progo Ditutup Terpal oleh Pemiliknya Sendiri

10:46 PM, 24 Maret 2023
Nasional

BOP Rp381 Miliar Segera Cair, Kemenag: 28.841 Raudhatul Athfal Sudah Bisa Proses Pencairan

10:04 AM, 24 Maret 2023
Load More
Next Post
Pemko Medan Ajak MUI Kota Medan berkolaborasi Wujudkan Visi Misi

Pemko Medan Ajak MUI Kota Medan berkolaborasi Wujudkan Visi Misi

Kapolres Siantar Pimpin Apel Pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

Kapolres Siantar Pimpin Apel Pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Awal Juni, Gegeh Persada Film Mulai Produksi Film Layar Lebar Perik Sidua-dua

Awal Juni, Gegeh Persada Film Mulai Produksi Film Layar Lebar Perik Sidua-dua

5:10 PM, 1 Juni 2023
RSUD H. Bachtiar Djafar MoU Layanan Visum dengan Polres Belawan

RSUD H. Bachtiar Djafar MoU Layanan Visum dengan Polres Belawan

4:01 PM, 1 Juni 2023
RSUD dr Pirngadi, Seperti Pejuang yang Penuh Penderitaan, Namun Dilupakan

RSUD Dr Pirngadi akan Permudah Masyarakat Operasi Katarak

3:55 PM, 1 Juni 2023
10 Pelaku Begal Bilal Masjid Kelambir V Ditangkap Polisi

10 Pelaku Begal Bilal Masjid Kelambir V Ditangkap Polisi

3:50 PM, 1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist